PENDAPAT ULAMA
Mengenai hukum mengusap kepala dan bagaimana ukurannya, para Fuqaha telah sepakat untuk menetapkan, bahwa mengusap kepala adalah termasuk salah satu dari fardunya wudhu’, berdasarkan firman allah وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ...... (dan usaplah kepalamu). Tetapi mereka berbeda presepsi tentang ukuran mengusap itu.
· Ulama’ Malikiyah dan Hambali mengatakan, wajib mengusap seluruh kepala, karena hati-hati (ihtiyath)
· Ulama’ Hanafiyyah berpendapat, wajib mengusap seperempat kepala saja, karena mengikuti jejak Nabi saw. yang mengusap ubun-ubunya saja.
· Ulama’ Syafiyyah berpendapat, cukup mengusap sebagain kecil dari kepala, asalkan sudah dikatakan “mengusap” walaupun hanya beberapa helai rambut saja, karena berdasarkan keyakinan.
Madzhab maliki dan madzhab Hambali berhujjah dari hal wajibnya seluruh kepala diusap dengan menerangkan bahwa partikel بِ (dalam وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ......) dapat merupakan kata yang berfungsi (sebagai kata depan), akan tetapi dapat juga merupakan kata lebih jadi tidak berfungsi) yang dicantumkan untuk memperkuat makana. Memandang partakel بِdi sini sebagai kata lebih (tanpa fungsi) adalah lebih utama, sehingga kalimat وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ (dan usaplah kepala).
Para ulama’ kedua madzhab itu menerangkan bahwasanya ayat yang membicarakan masalah menyapu seluruh muka, dalam firmannya: فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ (maka sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu). Maka karena dalam tayamum diwajibkan menyapu seluruh muka, demikian juga halnya dengan mengusap kepala dalam wudhu’, harus seluruh kepala diusap tidak diperbolehkan mengusap hanya sebagaian kepala saja. Ketentuan ini diperkuat oleh perbuatan Nabi saw. Bahwasanya telah itsbat, bahwa apabila mengambil wudhu’, mengusap seluruh kepala.
Sedangakan madzhab Hanafi dan syafi’i berhujjah bahwa بِ dalam بِرُءُوسِكُمْ adalah kata yang mempunyai arti “sebagian” ia bukan kata lebih, tanpa fungsi. Jadi: وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ maknanya وَامْسَحُوا بَعْضَ بِرُءُوسِكُم (dan usaplah sebagian kepalamu). Hanya dalam hal ini madzhab Hanafi memperkirakan sebagian kepala itu dengan seperempat kepala berdasarkan Hadits yang diriwayatkan Al-Mughirah bin Syu’bah bahwasanya Nabi saw. pada suatu hari dalam perjalanan kemudian kalian pergi untuk kala hajat, setelah itu beliau kembali, lalu mengambil wudhu’ dan mengusap ubun-ubunnya.
Ulama’-ulama’ madzhab Syafi’i mengatakan bahwa بِ adalah kata yang mempunyai arti “sebagian”. Maka seminimum-minimum perbuatan yang masih dapat disebut “mengusap” sudah masuk dengan yakin dalam katagori “mengusap”. lebih dari pada itu tidak termasuk fardhu (kewajiban), melainkan hanya sunnat belaka.
Imam Asy-Syafi’i berkata: “firman Allah swt. وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ memberi kemungkinan artinya: “mengusap sebagian kepala” dan “mengusap seluruh kepala”. Perbuatan Nabi saw. Menunjukkan bahwa mengusap sebagian kepala diperbolehkan, yaitu bahwasanya Nabi saw. Mengusap ubun-ubunnya.
Dibagian lain Imam Asy-Syafi’i berkata: “seandainya ada yang mengatakan bahwa Allah swt. Dalam masalah tayamum berfirman: Apakah boleh menyapu sebagian muka saja dengan tanah dalam tayamum itu?” maka jawabannya: “ menyapu muka dalam tayamum adalah pengganti membasuh muka dalam wudhu’. Analogik atau sejalan dengan itu maka menyapu muka dalam tayammum harus meliputi semua bagian muka yang dibasuh dalam wudhu’. Hal ini berbeda dengan masalah mengusap kepala dalam wudhu’. Yang merupakan dasar (bukan analogi). Inilah perbedaan antara keduanya.
Al-Qurtubi berkata: ulama’-ulama’ kita menanggapi hadits (yang meriwayatkan bahwa Nabi saw. mengusap ubun-ubunnya) dengan mengatakan : “ Mungkin Nabi saw. berbuat demikian itu karena suatu uzur, apa lagi perbuatan itu dilakuakn oleh Nabi saw. dalam perjalanan, sedang perjalan itu adalah tempat memperoleh uzur dan kesempatan untuk bergesa-gesa dan mempersingkat. Lagi pula, Nabi saw. tidak cukup dengan mengusap ubun-ubunnyasaja, bahkan sampai mengusap serbannya juga. Sekiranya mengusap seluruh kepala itu tidak wajib, maka nabi saw. tidak akan mengusap serbannya.
Ibnu Abbas r.a. berkata: Nabi saw. berjalan melalui dua kubur, lalu beliau bersabda: Sesungguhnya kedua orang dalam kubur inii sedang disiksa, dan keduanya tidak disiksa karena suatu dosa yang besar. Adapun yang satu maka tidak menyelesaikan (tuntas) jika kencing. Sedang yang kedua, dia biasa mengadu domba (namimah). Kemudian Nabi saw. mengambil dahan pohon yang masih basah dan membelah dua lalu menancapkan pada tiap kubur satu potongan dahan itu. Sahabat bertanya: Mengapa engkau berbuat itu? Jawab Nabi saw.: Semoga Allah meringankan keduanya selama dahan itu belum kering. (Bukhari, Muslim).
Asma’ r.a. berkata: Seorang wanita datang kepada Nabi saw. dan bertanya: Bagaimana pendapatmu jika pakaian kami terkena darah haid, bagaimana kami harus berbuat? Jawab Nabi saw: Dikorek lalu dibilas dengan air, lalu disiram, kemudian dapat dipakai untuk shalat. (Bukhari, Muslim).
Aisyah ketika ditanya tentang mani yang lekat di baju. Jawabnya: Biasa aku mencucinya dari baju Rasulullah saw. lalu dipakai untuk shalat sedang bekas air siramannya masih tampak di bagian kain bajunya itu. (Bukhari, Muslim).
Aisyah r.a. berkata: Biasa orang-orang membawa bayinya kepada Nabi saw. lalu didoakannya, maka diberikan padanya bayi, tiba-tiba kencing di baju Nabi saw. Maka Nabi saw. minta air dan disiramkan di atas kencing dan tidak dibasuh. (Bukhari, Muslim).
Ummi Qais binti Mihshan r.a. membawa bayinya kepada Nabi saw. sedang bayi itu belum makan kecuali susu, maka diletakkan di pangkuan Nabi saw. tiba-tiba kencing di baju Nabi saw. Maka Nabi saw. minta air dan disiramkan di atas bekas kencing itu dan tidak dibasuh. (Bukhari, Muslim).
Aisyah r.a. berkata: Biasa orang-orang membawa bayinya kepada Nabi saw. lalu didoakannya, maka diberikan padanya bayi, tiba-tiba kencing di baju Nabi saw. Maka Nabi saw. minta air dan disiramkan di atas kencing dan tidak dibasuh. (Bukhari, Muslim).
Ummi Qais binti Mihshan r.a. membawa bayinya kepada Nabi saw. sedang bayi itu belum makan kecuali susu, maka diletakkan di pangkuan Nabi saw. tiba-tiba kencing di baju Nabi saw. Maka Nabi saw. minta air dan disiramkan di atas bekas kencing itu dan tidak dibasuh. (Bukhari, Muslim).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar