Powered By Blogger

Selasa, 12 Oktober 2010

Timur Diduga Lakukan Pelanggaran HAM

Timur Diduga Lakukan Pelanggaran HAM
 
Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
Rabu, 13 Oktober 2010 | 10:54 WIB
INGGRIED DWI WEDHASWARY
Empat mahasiswa Trisakti yang tewas ditembak 12 Mei 1998: Hafidin Royan, Elang Mulyana, Hendriawan Lesmana, dan Hery Hartanto.
JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Kapolri Komjen Timur Pradopo diduga melakukan pelanggaran HAM berat dalam tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II. Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ifdhal Kasim, Rabu (13/10/2010), dalam RDPU dengan Tim Kecil Komisi III, di Gedung DPR, Jakarta.
Komnas HAM menemukan fakta, Saudara Timur Pradopo yang waktu itu Kapolres Jakarta Pusat dan Kapolres Jakarta Barat, diduga melakukan pelanggaran HAM berat.
-- Ifdhal Kasim
Tim Kecil adalah tim khusus yang dibentuk Komisi III untuk menelusuri rekam jejak Timur Pradopo sebelum diuji kelayakan dan kepatutan pada Kamis (14/10/2010) besok.
Ifdhal memaparkan, Komnas HAM melakukan penyelidikan terhadap dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat, yaitu kasus Trisakti-Semanggi I-Semanggi II dan kasus kerusuhan Mei 1998. Peristiwa Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998, Semanggi I terjadi pada 13-14 November 1998 dan Semanggi II terjadi pada 23-24 September 1999. Pada saat rangkaian peristiwa itu terjadi, Komnas HAM mencatat, Timur menjabat sebagai Kapolres Jakarta Barat, Kapolres Jakarta Pusat dan Wadan Kolap Mantap Jaya III Jakarta Barat.
"Berdasar penyelidikan terhadap dua peristiwa tersebut, Komnas HAM menemukan fakta atau data bahwa Saudara Timur Pradopo yang waktu itu menjabat Kapolres Jakarta Pusat dan Kapolres Jakarta Barat, berdasar hasil penyelidikan terhadap peristiwa tersebut diduga melakukan pelanggaran HAM berat," papar Ifdhal.
Ia melanjutkan, "Dari kedua peristiwa tersebut, kami mendapatkan satu fakta adanya dugaan bahwa Saudara Timur Pradopo sebagai Kapolres dan jabatan operasionalnya adalah Wadan Kolap Mantap Jaya III wilayah Jakarta Barat. Itu keterkaitannya," ujar Ifdhal.
Dalam proses penyelidikan, Komnas HAM sudah melakukan pemanggilan terhadap Timur sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus Mei 1998. Namun, dari dua kali pemanggilan, Timur tak pernah datang.
Pada tahun 2003, Komnas HAM juga telah mengajukan permohonan kepada PN Jakarta Pusat untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Timur Pradopo. "Tapi PN Jakarta Pusat tidak mengabulkan pemanggilan paksa tersebut," kata Ifdhal.
Hingga saat ini, Komnas HAM belum pernah mendapatkan klarifikasi dari Timur Pradopo. "Karena yang bersangkutan tidak pernah datang. Sebagai Wadan Kolap, yang bersangkutan diduga memiliki informasi kuat terhadap dua peristiwa ini," ujarnya.
Namun, ia belum menjelaskan secara terperinci, apa saja data dan fakta yang mengarah pada dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan Timur. Hingga berita ini diturunkan, para anggota Tim Kecil tengah melakukan pendalaman atas segala informasi yang disampaikan.

Lagu Muhammad Nabiku Disusupi

Lagu Muhammad Nabiku Disusupi
 
Rabu, 13 Oktober 2010 | 02:50 WIB

abayamin-exit.blogspot.com
Haddad Alwi
PEKANBARU,KOMPAS.com — Umat Muslim di Indonesia diimbau untuk berhati-hati dalam membeli kaset VCD Haddad Alwi, Muhammad Nabiku, terutama versi bajakan yang sudah disusupi ajaran dari agama lain.
Seorang warga Pekanbaru yang membeli keping cakram kaset tersebut, Boy (25), Selasa, mengaku kecewa dengan tidak adanya etika pihak yang telah memasukkan pesan tertentu dari isi kaset tersebut hingga bisa merusak akidah umat Islam, terutama generasi muda dan keutuhan NKRI.
"Seharusnya, hal seperti itu tidak terjadi. Nantinya kalau umat Muslim bereaksi dikatakan mereka radikal. Jadinya serba salah karena ini menyangkut akidah," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Ade Hartati Rahmad mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap VCD bajakan tersebut karena menyangkut akidah.
"Terutama orangtua harus berhati-hati dalam membeli produk seperti VCD tersebut yang sudah disusupi ajaran agama tertentu," ujarnya.
Ia minta agar hal ini perlu disikapi secepatnya. Kalau bisa, peredaran VCD bajakan tersebut secepatnya dihentikan," ujarnya.
Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Muhammad Fadri, meminta pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama cepat tanggap terhadap persoalan tersebut.
"Hal ini karena sudah masuk dalam kategori penistaan agama. Dan, itu dilakukan secara sistematis. Oleh karena itu, Pemerintah Kota harus bertindak cepat dengan melakukan penarikan," katanya.
Jika dalam kaset VCD orisinal berindikasi penistaan agama,  produser ataupun perusahaan yang mengeluarkan harus mempertanggungjawabkannya. "Apalagi, penistaan agama terjadi pada akhir cerita dan sangat membekas pada anak-anak," tukasnya.
Ketua MUI Riau Mahdini mengatakan, pemerintah harus secepatnya mengambil tindakan dalam permasalahan ini.
Apalagi persoalan tersebut berindikasi penistaan agama yang sensitif bagi setiap orang.

Ada Sumuran di Candi Benua Kayong

Ada Sumuran di Candi Benua Kayong
 
Rabu, 13 Oktober 2010 | 07:52 WIB
Tribun Pontianak
Candi Benua Kayong
KETAPANG, KOMPAS.com - Tim Arkeolog Balai Arkeologi Banjarmasin mulai bisa mengungkap tumpukan bata di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Mereka menyimpulkan bangunan tua tersebut sebagai candi, setelah menemukan sumuran di bagian tengahnya.

Keberadaan sebuah sumuran menjadi syarat sebuat bangunan kuno bisa disebut candi. Ketua Tim Peneliti Madya, Bambang Sakti Wiku Atmojo, Selasa (12/10), menuturkan, unsur utama sebuah candi adalah artefak, sumuran, dan relief.

Jika satu di antara unsur utama ini ditemukan, maka dipastikan bangunan tersebut sebagai sebuah candi. Akan tetapi, untuk menentukan candi tersebut berasal dari peradaban kapan, masih membutuhkan benda sejarah lainnya.

"Benda sejarah yang bisa menjadi petunjuk berupa prasasti. Sampai sekarang, kami belum menemukannya," ujar Bambang, ditemui di lokasi penggalian.

Dari prasasti akan diketahui dari era kerajaan apa bangunan tersebut didirikan. Sumuran merupakan tempat diletakkannya peripih. Dan peripih adalah sejenis nampan atau baki berbentuk segi empat, yang terdiri atas sembilan kotak.

Masing-masing kotak berisi beberapa jenis benda, misalnya benih padi, logam perak atau perunggu. Atau bisa juga berupa mata uang yang bisa menjelaskan bangunan itu berasal dari abad berapa.

"Kotak-kotak itu bisa juga berisi tulisan mantra-mantra. Biasanya peripih digunakan untuk dipersembahkan kepada Dewa. Di atas sumuran mestinya kering, tidak seperti sekarang ada air," jelasnya.

Biasanya, di atas peripih itu terletak patung dewa yang terbuat dari batu andesit. Hanya saja, benda-benda ini sudah tidak ditemukan lagi di atas sumuran.

Kesimpulan sementara, kuat dugaan candi ini berasal dari abad ke-14 dan ke-15. Bentuknya menyerupai candi di era kerajaan di Jawa Timur, yang kemungkinan besar pada zaman Hindu.
Candi utama dipastikan berukuran 5,4  x 5,4 meter, dengan ukuran batu bata dengan panjang 32- 36 sentimeter. Ketebalan batu bata 4-6 sentimeter, dan lebar 13-17 sentimeter. Candi ini hanya menggunakan dua batu bata utama pada bagian pinggirnya.

Ada 3 penampil berbentuk persegi tiga di bagian depan. Juga ditemukan dua candi pendamping, atau perwara, di sebelah kanan arah menghadap candi. Seharusnya ada dua candi pendamping lagi di sisi kiri, namun tak ditemukan.

Taiwan Bantah Indomie Korban Persaingan

Taiwan Bantah Indomie Korban Persaingan
 
Selasa, 12 Oktober 2010 | 15:27 WIB
PTS
Screenshoot berita razia Indomie yang disiarkan PTS (Public television Service).
JAKARTA, KOMPAS.com — Taiwan melalui wakil ketua kantor dagangnya di Jakarta (TETO), Chen Win-Ping, membantah larangan beredarnya Indomie di Taiwan merupakan korban persaingan dagang tak sehat.

Hal ini diungkapkannya menanggapi pemberitaan media-media di Indonesia yang menyebutkan, penarikan produk Indomie dari pasar Taiwan setelah otoritas negara itu menemukan kandungan bahan pengawet di atas standar dilatarbelakangi oleh persaingan dagang tak sehat.

"Hal itu tidak benar. Petugas kesehatan kami sebenarnya telah menemukan adanya kandungan bahan pengawet di atas standar nasional dalam Indomie sejak Mei lalu," ujar Chen di Jakarta, Selasa (12/10/2010).

Dia menjelaskan, setelah penemuan pertama itu, pihaknya sudah melapor ke Kementerian Perindustrian Indonesia untuk menindaklanjuti kasus ini.

Otoritas di Taiwan juga sudah menghubungi PT Indofood sebagai produsen Indomie untuk mengurangi kandungan bahan pengawet Methyl P-Hydroxybenzoate hingga memenuhi standar yang ditetapkan Pemerintah Taiwan.

"Namun, setelah kami adakan razia lagi minggu lalu, kami masih menemukan kandungan bahan pengawet yang berada di atas standar nasional. Maka dari itu, kami telah meminta semua pemilik swalayan atau toko untuk sementara memindahkan produk Indomie dari rak penjualan," kata Chen.

Ditanya mengenai kemungkinan Pemerintah Taiwan melarang peredaran produk Indomie di negaranya, Chen mengatakan, otoritas Taiwan tidak akan melakukan hal tersebut asalkan Indofood merevisi kandungan bahan pengawet Methyl P-Hydroxybenzoate dalam produknya hingga memenuhi standar nasional Taiwan.