.::Rahmatan Lil' Alamin::.
Al-'Imran ayat 19: "Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya." Al-Qalam 52: "Dan Al Qur'an itu tidak lain hanyalah peringatan bagi seluruh umat." Selamat membaca... Selamat belajar... Semoga bermanfaat...
kamis, 2 desember 2010
Haji Wada'
Tonggak-tonggak masyarakat Islam telah ditegakkan. Satu - dua rombongan misi masih dikirimkan Rasulullah. Termasuk misi 300 orang yang dipimpin Ali bin Abu Thalib, ke Yaman. Sekarang Rasulullah lebih bisa berkonsentrasi menata masyarakat Islam dari Madinah.
Waktu telah mengantarkan Rasul ke tahun ke-10 Hijriah. Mendekati bulan haji, terpikir oleh Muhammad untuk menunaikan ibadah haji besar. Rasul sudah dua kali menunaikan ibadah umrah, yang juga disebut haji kecil. Namun Rasul belum pernah menunaikan ibadah haji besar. Kini, waktu untuk melakukan ibadah tersebut tiba.
Muhammad pun mengumumkan rencananya untuk berhaji itu. Rencana tersebut segera menyebar ke seluruh jazirah Arab. Mendengar kabar itu, orang-orang dari berbagai pelosok berduyun datang ke Madinah. Mereka ingin menunaikan ibadah haji bersama Rasul. Puluhan ribu tenda didirikan di sekitar kota Madinah. Kerlap-kerlip cahaya iman menjadikan Madinah terasa sangat indah.
Waktu telah mengantarkan Rasul ke tahun ke-10 Hijriah. Mendekati bulan haji, terpikir oleh Muhammad untuk menunaikan ibadah haji besar. Rasul sudah dua kali menunaikan ibadah umrah, yang juga disebut haji kecil. Namun Rasul belum pernah menunaikan ibadah haji besar. Kini, waktu untuk melakukan ibadah tersebut tiba.
Muhammad pun mengumumkan rencananya untuk berhaji itu. Rencana tersebut segera menyebar ke seluruh jazirah Arab. Mendengar kabar itu, orang-orang dari berbagai pelosok berduyun datang ke Madinah. Mereka ingin menunaikan ibadah haji bersama Rasul. Puluhan ribu tenda didirikan di sekitar kota Madinah. Kerlap-kerlip cahaya iman menjadikan Madinah terasa sangat indah.
Baca selengkapnya »
Pengertian Thoharoh
Thoharoh secara bahasa artinya bersih, kebersihan atau bersuci. Sedangkan menurut istilah ialah suatu kegiatan bersuci dari hadats dan najis sehingga seseorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut dalam keadaan suci seperti sholat dan thowaf.
Kegiatan bersuci dari hadats dapat dilakukan dengan berwudhu, tayammum dan mandi, sedangkan bersuci dari najis meliputi mensucikan badan, pakaian dan tempat.
Dalil yang memerintahkan untuk bersuci antara lain :
"Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri". (Al-Baqarah : 222).
"Dan bersihkanlah pakaianmu dan jauhilah perbuatan yang kotor (dosa). (Al-Muddatstsir : 4 - 5).
"Kebersihan itu sebagian dari iman." (HR. Mulim dari Abu Said Al-Khudri).
"Allah tidak akan menerima sholat seseorang yang tidak bersuci." (HR. Muslim).
Pengertian Najis
Najis dalam pandangan syariat Islam yaitu benda yang kotor yang mencegah sahnya suatu ibadah yang menuntut seseorang dalam keadaan suci seperti sholat dan thowaf. Dalam Al-Qur'an perkataan najis disebut juga dengan "rijsun" seperti tercantum dalamsurat Al-Maidah ayat 90 :
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan".
Benda yang kelihatan kotor belum tentu najis, begitu juga sebaliknya. Misalnya, pakaian yang terkena tanah atau debu akan menjadi kotor tetapi tidak najis sehingga sah jika digunakan dalam sholat, tetapi sebaiknya harus dibersihkan terlebih dahulu. Dalam keadaan lain pakaian yang terkena kencing walaupun tidak berbekas lagi hukumnya adalah terkena najis dan tidak sah bila digunakan untuk sholat.
Alat-alat yang digunakan dalam Thoharoh
Air dan Macam-macamnya
Ditinjau dari hukumnya, air dibagi menjadi empat macam :
Macam-macam dan Najis dan Cara Menghilangkannya
1. Najis Mukhoffafah (ringan)
Yang termasuk dalam najis ringan adalah air kencing anak laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan atau minum sesuatu selain ASI.
Cara menghilangkan najis ringan adalah dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis tersebut, sebagaimana sabda Rasul :
"Dibasuh dari kencing anak perempuan dan dipercikkan air dari air kencing anak laki-laki." (HR. Abu Daud dan An-Nasai).
2. Najis Mutawassithoh (sedang)
Yang termasuk kelompok najis ini adalah :
(2) Najis Hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya tetapi sudah tidak kelihatan wujudnya, warnanya dan baunya. Contohnya adalah air kencing yang sudah mengering. Cara membersihkannya cukup dengan menggenangi/menyirami air mutlaq pada tempat yang terkena najis hukmiyah tersebut.
3. Najis Mughallazhoh (berat)
Yang termasuk najis ini adalah air liur dan kotoran anjing dan babi. Cara menghilangkan najis mughollazoh adalah dengan menyuci najis tersebut sebanyak tujuh kali dengan air dan salah satunya dengan memakan debu yang suci. Rasulullah SAW bersabda :
"Sucinya tempat dan peralatan salah seorang kaamu, apabila dijilat anjing hendaklah dicuci tujuh kali, salah satunya dengan debu (tanah)." (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
Praktek orang-orang Arab "jahiliyah" telah ditinggalkan sama sekali pemeluk Islam. Berbohong, menipu, mencuri, merampok, membunuh (kecuali dalam perang), berjudi, "mengundi nasib", berzina, dan banyak praktek lain telah sepenuhnya dijauhi. Minum 'khamr' atau alkohol kemudian juga diharamkan. Selain dengan menumbuhkan kesadaran masing-masing, Islam mengancam hukuman neraka bagi setiap pelaku dosa. Kecuali bila pelaku dosa itu bertaubat dengan sungguh-sungguh.
Umat Islam diwajibkan untuk berkata benar, jujur, rendah hati serta santun pada sesama. Perilaku sabar, bersahaja, serta tekun selalu diharapkan dari setiap muslim. Bermegah-megahan diri, baik dalam bentuk kekayaan maupun kebanggaan keluarga, dilarang. Interaksi sosial, masalah lingkungan, pendidikan, ekonomi hingga politik dirumuskan secara rinci. Semua merupakan jalan untuk mewujudkan keadilan sosial, kecukupan serta pemerataan ekonomi, hingga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Muhammad Rasulullah merasa bahwa pondasi tatanan keislaman tersebut telah cukup tertanam di masyarakat Madinah. Kini saatnya untuk menyebarkan ajaran tersebut keluar. Untuk itu, Muhammad berniat mengirim surat bagi para penguasa berisi ajakan memeluk Islam. Tak teriwayatkan siapa penulis surat itu. Besar kemungkinan diantara mereka adalah sekretaris Rasul, Zaid bin Tsabit. Zaid, yang juga salah satu pencatat wahyu Allah, diangkat menjadi sekretaris Rasul setelah ia diminta belajar bahasa Ibrani dan Syria. Ia menggantikan sekretaris terdahulu, seorang Yahudi yang bersama kabilahnya telah diusir keluar dari Madinah.
Surat pun disiapkan untuk dua raja besar yang tengah bermusuhan, yakni Kaisar Romawi Heraklius serta Raja Persia Kisra. Selain itu, Muhammad juga mengirim surat pada Raja Negus di Abisina atau Ethiophia sekarang; pada Gubernur Muqauqis di Mesir dan Gubernur Harith Al-Ghassani yang menguasai wilayah Palestina dan Syria; juga pada Gubernur Harith Al-Himyari di Yaman. Mesir, Palestina dan Syria saat itu tunduk di bawah kekuasaan Romawi, sedangkan Yaman di bawah kendali kerajaan Persia. Surat juga ditujukan untuk penguasa Yamama, Oman serta Bahrain.
Surat-surat itu dibuka dengan tulisan "Bismillahir-Rahmanir-Rahim" (Dengan nama Allah, Maha Pengasih, Maha Penyayang", lalu dilanjutkan dengan kalimat "Dari Muhammad hamba Allah kepada ....." Surat kemudian ditutup dengan stempel dari cincin perak bertuliskan : "Muhammad Rasulullah."
Duta-duta pengirim surat pun ditunjuk. Dihya bin Khalifa mendapat tugas untuk ke Romawi, Abdullah bin Hudhafa ke Persia, Amr bin Ummaya untuk Abisina, Hatib bin Abi Balta'a untuk Mesir, Amr bin Ash untuk Oman, Salit bin Amr untuk Yamama, Ala bin Hadrami untuk Bahrain, Syuja' bin Wahab untuk Ghassan, serta Muhajir bin Ummaya untuk Yaman. Serentak mereka pun berangkat ke tujuan masing-masing.
Heraklius kabarnya menyambut baik utusan Muhammad tersebut. Ia bahkan membalas surat tersebut dengan kata-kata yang baik. Gubernur Ghassan sempat minta izin Heraklius untuk menghukum Muhammad yang dinilainya lancang. Namun Heraklius melarang. Melihat sikap baik tersebut, sebagian kalangan malah menyangka Heraklius telah menerima ajakan Muhammad untuk masuk Islam.
Sikap sebaliknya ditunjukkan oleh Kisra yang baru kalah perang melawan Romawi. Ia dikabarkan merobek-robek surat Muhammad. Ia bahkan mengirim surat pada Gubernur Yaman agar membunuh Muhammad dan mengirimkan kepalanya ke Persia. Namun Gubernur Yaman justru memenuhi seruan Muhammad untuk masuk Islam, dan membebaskan diri dari kekuasaan Persia.
Raja Negus di Abisina juga menyambut surat Muhammad. Banyak yang menyebut Negus telah menerima ajaran Islam. Penulis sejarah Muhammad Haekal meragukan itu. Sejak lama, raja ini melindungi orang-orang Islam dari kejaran Qurais. Kini ia memenuhi permintaan Muhammad agar membantu orang-orang muslim di Abisina untuk kembali ke jazirah Arab, dan menetap di Madinah. Negus menyiapkan dua buah kapal untuk mengangkut rombongan yang dipimpin Ja'far bin Abu Thalib menyeberangi Laut Merah.
Sikap sangat baik juga ditunjukkan oleh Muqauqis. Ia mengaku sangat percaya bahwa akan ada Rasul setelah Isa. Namun ia menduga bahwa rasul itu akan muncul di Syam. Muqauqis kemudian mengirim berbagai barang dari Mesir sebagai hadiah. Juga seekor bagal serta seekor keledai dengan corak warna yang sangat unik. Ikut serta dalam rombongan dari Mesir ini adalah dua orang putri, yakni Maria dan Sirin. Maria kemudian dinikahi Rasulullah dan memberinya putra yang diberi nama Ibrahim. Sebagaimana dua anak laki-laki Muhammad lainnya, Ibrahim juga meninggal sewaktu kecil.
Surat-surat Rasulullah tersebut semakin memperkuat posisi politik umat Islam yang berpusat di Madinah. Lebih penting lagi, Islam semakin luas berkumandang. Bukan semata di jazirah Arab, namun juga mulai terdengar di benua Afrika, Eropa serta Asia.
kamis, 2 desember 2010
Thoharoh (bersuci)
Pengertian ThoharohThoharoh secara bahasa artinya bersih, kebersihan atau bersuci. Sedangkan menurut istilah ialah suatu kegiatan bersuci dari hadats dan najis sehingga seseorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut dalam keadaan suci seperti sholat dan thowaf.
Kegiatan bersuci dari hadats dapat dilakukan dengan berwudhu, tayammum dan mandi, sedangkan bersuci dari najis meliputi mensucikan badan, pakaian dan tempat.
Dalil yang memerintahkan untuk bersuci antara lain :
"Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri". (Al-Baqarah : 222).
"Dan bersihkanlah pakaianmu dan jauhilah perbuatan yang kotor (dosa). (Al-Muddatstsir : 4 - 5).
"Kebersihan itu sebagian dari iman." (HR. Mulim dari Abu Said Al-Khudri).
"Allah tidak akan menerima sholat seseorang yang tidak bersuci." (HR. Muslim).
Pengertian Najis
Najis dalam pandangan syariat Islam yaitu benda yang kotor yang mencegah sahnya suatu ibadah yang menuntut seseorang dalam keadaan suci seperti sholat dan thowaf. Dalam Al-Qur'an perkataan najis disebut juga dengan "rijsun" seperti tercantum dalam
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan".
Benda yang kelihatan kotor belum tentu najis, begitu juga sebaliknya. Misalnya, pakaian yang terkena tanah atau debu akan menjadi kotor tetapi tidak najis sehingga sah jika digunakan dalam sholat, tetapi sebaiknya harus dibersihkan terlebih dahulu. Dalam keadaan lain pakaian yang terkena kencing walaupun tidak berbekas lagi hukumnya adalah terkena najis dan tidak sah bila digunakan untuk sholat.
Alat-alat yang digunakan dalam Thoharoh
1. Air, seperti air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air dari mata air, air salju (es) dan air embun.
2. Bukan air, seperti debu dan benda-benda kesat lainnya seperti batu, kayu, kertas dan lain-lain.
Air dan Macam-macamnya
Ditinjau dari hukumnya, air dibagi menjadi empat macam :
1. Air Mutlak atau Thohir Muthohir (suci menyucikan), yaitu air yang masih asli dan belum tercampur dengan benda lain yang terkena najis. Contohnya air hujan dan air laut.
Allah SWT berfirman :
"Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu." (QS. Al-Anfal : 11).
"Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih." (QS. Al-Furqan : 48).
"Laut itu airnya suci dan bangkainya halal dimakan." (HR. At-Turmudzi).
Allah SWT berfirman :
"Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu." (QS. Al-Anfal : 11).
"Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih." (QS. Al-Furqan : 48).
"Laut itu airnya suci dan bangkainya halal dimakan." (HR. At-Turmudzi).
2. Air yang dipanaskan dengan matahari (air musyammas), ialah air yang terjemur pada matahari dalam bejana selain emas dan perak tetapi dalam bejana yang terbuat dari logam yang dapat berkarat. Air jenis ini suci dan menyucikan tetapi hukumnya makruh untuk digunakan karena dikhawatirkan akan menimbulkan penyakit. Adapun air yang berada di dalam bejana bukan logam atau air yang dipanaskan bukan dengan matahari seperti direbus tidak termasuk dalam jenis air musyammas.
Diriwayatkan dari Aisyah ra, sesungguhnya dia memanaskan air pada sinar matahari, maka Rasulullah bersabda kepadanya. "Jangan engkau berbuat begitu wahai humaira, karena sesungguhnya yang demikian itu akan menimbulkan penyakit barash (sapak)". (HR. Al-Baihaqi).
Diriwayatkan dari Aisyah ra, sesungguhnya dia memanaskan air pada sinar matahari, maka Rasulullah bersabda kepadanya. "Jangan engkau berbuat begitu wahai humaira, karena sesungguhnya yang demikian itu akan menimbulkan penyakit barash (sapak)". (HR. Al-Baihaqi).
3. Air Muta'mal atau thohir ghairu muthohir (suci tidak mensucikan), yaitu air yang hukumnya suci tetapi tidak dapat untuk menyucikan. Ada tiga macam air yang termasuk jenis ini, yaitu :
a. Air suci yang dicampur dengan benda suci lainnya sehingga air itu berubah salah satu sifatnya (warna, bau atau rasanya). Contoh air kopi, teh.
b. Air suci yang sedikit yang kurang dari 2 kullah yang sudah dipergunakan untuk bersuci walalupun tidak berubah sifatnya.
c. Air buah-buahan dan air pepohonan seperti air kelapa, air nira dan sebagainya.
4. Air Najis, yaitu air yang tadinya suci dan kurang dari 2 kullah tetapi terkena najis walaupun tidak berubah sifatnya atau air yang lebih dari 2 kullah terkena najis berubah salah satu sifatnya. Air jenis ini tidak sah bila digunakan untuk berwudhu, mandi atau menyucikan benda yang terkena najis.
"Air itu tidak dinajisi sesuatu, kecuali telah berubah rasanya, warnanya atau baunya." (HR. Ibnu Majah dan Al-Baihaqi).
"Apabila air itu cukup dua qullah tidak dinajisi suatu apapun." (HR. Imam yanglima ).
"Air itu tidak dinajisi sesuatu, kecuali telah berubah rasanya, warnanya atau baunya." (HR. Ibnu Majah dan Al-Baihaqi).
"Apabila air itu cukup dua qullah tidak dinajisi suatu apapun." (HR. Imam yang
Macam-macam dan Najis dan Cara Menghilangkannya
1. Najis Mukhoffafah (ringan)
Yang termasuk dalam najis ringan adalah air kencing anak laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan atau minum sesuatu selain ASI.
Cara menghilangkan najis ringan adalah dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis tersebut, sebagaimana sabda Rasul :
"Dibasuh dari kencing anak perempuan dan dipercikkan air dari air kencing anak laki-laki." (HR. Abu Daud dan An-Nasai).
2. Najis Mutawassithoh (sedang)
Yang termasuk kelompok najis ini adalah :
a. Bangkai
Yang dimaksud bangkai adalah binatang yang mati karena tidak disembelih ata disembelih tidak menurut aturan syariat Islam, termasuk bagian tubuh dari hewan yang dipotong ketika masih hidup.
"Diharamkan atas kamu bangkai". (QS. Al-Maidah : 3).
"Segala sesuatu (anggota tubuh) yang dipotong dari binatang yang masih hidup termasuk bangkai". (HR. Abu Daud dan Turmudzi dari Abi Waqid Al-Laitsi).
Bangkai yang tidak termasuk najis adalah ikan dan belalang, keduanya halal untuk dimakan.
b. Darah
Semua macam darah termasuk najis, kecuali darah yang sedikit seperti darah nyamuk yang menempel pada badan atau pakaian maka hal itu dapat dimaafkan.
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi." (QS. Al-Maidah : 3).
c. Nanah
Nanah pada hakikatnya adalah darah yang tidak sehat dan sudah membusuk. Baik nanah ini kental ataupun cair hukumnya adalah najis.
d. Muntah
Yang dimaksud bangkai adalah binatang yang mati karena tidak disembelih ata disembelih tidak menurut aturan syariat Islam, termasuk bagian tubuh dari hewan yang dipotong ketika masih hidup.
"Diharamkan atas kamu bangkai". (QS. Al-Maidah : 3).
"Segala sesuatu (anggota tubuh) yang dipotong dari binatang yang masih hidup termasuk bangkai". (HR. Abu Daud dan Turmudzi dari Abi Waqid Al-Laitsi).
Bangkai yang tidak termasuk najis adalah ikan dan belalang, keduanya halal untuk dimakan.
b. Darah
Semua macam darah termasuk najis, kecuali darah yang sedikit seperti darah nyamuk yang menempel pada badan atau pakaian maka hal itu dapat dimaafkan.
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi." (QS. Al-Maidah : 3).
c. Nanah
Nanah pada hakikatnya adalah darah yang tidak sehat dan sudah membusuk. Baik nanah ini kental ataupun cair hukumnya adalah najis.
d. Muntah
e. Kotoran manusia dan binatang
Kotoran manusia dan binatang, baik yang keluar dari dubur atau qubul hukumnya najis, kecuali air mani. Walaupun air mani tidak najis tetapi hendaknya dibersihkan.
f.Arak (khamar)
Semua benda yang memabukkan termasuk benda najis, berdasarkan firman Allah :
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan." (QS. Al-Maidah : 90).
Kotoran manusia dan binatang, baik yang keluar dari dubur atau qubul hukumnya najis, kecuali air mani. Walaupun air mani tidak najis tetapi hendaknya dibersihkan.
f.
Semua benda yang memabukkan termasuk benda najis, berdasarkan firman Allah :
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan." (QS. Al-Maidah : 90).
Najis mutawashithoh terbagi dua, yaitu :
(1) Najis 'Ainiyah, yaitu najis mutawashitoh yang masih kelihatan wujudnya, warnanya dan baunya. Cara membersihkannya dengan menghilangkan najis tersebut dan membasuhnya dengan air sampai hilang warna, bau dan rasanya.(2) Najis Hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya tetapi sudah tidak kelihatan wujudnya, warnanya dan baunya. Contohnya adalah air kencing yang sudah mengering. Cara membersihkannya cukup dengan menggenangi/menyirami air mutlaq pada tempat yang terkena najis hukmiyah tersebut.
3. Najis Mughallazhoh (berat)
Yang termasuk najis ini adalah air liur dan kotoran anjing dan babi. Cara menghilangkan najis mughollazoh adalah dengan menyuci najis tersebut sebanyak tujuh kali dengan air dan salah satunya dengan memakan debu yang suci. Rasulullah SAW bersabda :
"Sucinya tempat dan peralatan salah seorang kaamu, apabila dijilat anjing hendaklah dicuci tujuh kali, salah satunya dengan debu (tanah)." (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
kamis, 2 desember 2010
Surat untuk para Raja
Semakin hari, keutamaan Islam semakin terlihat dengan nyata. Ajaran untuk menyembah Allah Sang Pencipta secara total -tidak dengan menduakannya pada yang lain-bukan sekadar mengharuskan manusia untuk bersujud sebagai ibadah ritual kepadanya. Lebih dari itu juga mendorong setiap pribadi untuk berperilaku baik. Islam juga merumuskan tatanan sosial yang sangat komplet dan menyeluruh.Praktek orang-orang Arab "jahiliyah" telah ditinggalkan sama sekali pemeluk Islam. Berbohong, menipu, mencuri, merampok, membunuh (kecuali dalam perang), berjudi, "mengundi nasib", berzina, dan banyak praktek lain telah sepenuhnya dijauhi. Minum 'khamr' atau alkohol kemudian juga diharamkan. Selain dengan menumbuhkan kesadaran masing-masing, Islam mengancam hukuman neraka bagi setiap pelaku dosa. Kecuali bila pelaku dosa itu bertaubat dengan sungguh-sungguh.
Umat Islam diwajibkan untuk berkata benar, jujur, rendah hati serta santun pada sesama. Perilaku sabar, bersahaja, serta tekun selalu diharapkan dari setiap muslim. Bermegah-megahan diri, baik dalam bentuk kekayaan maupun kebanggaan keluarga, dilarang. Interaksi sosial, masalah lingkungan, pendidikan, ekonomi hingga politik dirumuskan secara rinci. Semua merupakan jalan untuk mewujudkan keadilan sosial, kecukupan serta pemerataan ekonomi, hingga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Muhammad Rasulullah merasa bahwa pondasi tatanan keislaman tersebut telah cukup tertanam di masyarakat Madinah. Kini saatnya untuk menyebarkan ajaran tersebut keluar. Untuk itu, Muhammad berniat mengirim surat bagi para penguasa berisi ajakan memeluk Islam. Tak teriwayatkan siapa penulis surat itu. Besar kemungkinan diantara mereka adalah sekretaris Rasul, Zaid bin Tsabit. Zaid, yang juga salah satu pencatat wahyu Allah, diangkat menjadi sekretaris Rasul setelah ia diminta belajar bahasa Ibrani dan Syria. Ia menggantikan sekretaris terdahulu, seorang Yahudi yang bersama kabilahnya telah diusir keluar dari Madinah.
Surat pun disiapkan untuk dua raja besar yang tengah bermusuhan, yakni Kaisar Romawi Heraklius serta Raja Persia Kisra. Selain itu, Muhammad juga mengirim surat pada Raja Negus di Abisina atau Ethiophia sekarang; pada Gubernur Muqauqis di Mesir dan Gubernur Harith Al-Ghassani yang menguasai wilayah Palestina dan Syria; juga pada Gubernur Harith Al-Himyari di Yaman. Mesir, Palestina dan Syria saat itu tunduk di bawah kekuasaan Romawi, sedangkan Yaman di bawah kendali kerajaan Persia. Surat juga ditujukan untuk penguasa Yamama, Oman serta Bahrain.
Surat-surat itu dibuka dengan tulisan "Bismillahir-Rahmanir-Rahim" (Dengan nama Allah, Maha Pengasih, Maha Penyayang", lalu dilanjutkan dengan kalimat "Dari Muhammad hamba Allah kepada ....." Surat kemudian ditutup dengan stempel dari cincin perak bertuliskan : "Muhammad Rasulullah."
Duta-duta pengirim surat pun ditunjuk. Dihya bin Khalifa mendapat tugas untuk ke Romawi, Abdullah bin Hudhafa ke Persia, Amr bin Ummaya untuk Abisina, Hatib bin Abi Balta'a untuk Mesir, Amr bin Ash untuk Oman, Salit bin Amr untuk Yamama, Ala bin Hadrami untuk Bahrain, Syuja' bin Wahab untuk Ghassan, serta Muhajir bin Ummaya untuk Yaman. Serentak mereka pun berangkat ke tujuan masing-masing.
Heraklius kabarnya menyambut baik utusan Muhammad tersebut. Ia bahkan membalas surat tersebut dengan kata-kata yang baik. Gubernur Ghassan sempat minta izin Heraklius untuk menghukum Muhammad yang dinilainya lancang. Namun Heraklius melarang. Melihat sikap baik tersebut, sebagian kalangan malah menyangka Heraklius telah menerima ajakan Muhammad untuk masuk Islam.
Sikap sebaliknya ditunjukkan oleh Kisra yang baru kalah perang melawan Romawi. Ia dikabarkan merobek-robek surat Muhammad. Ia bahkan mengirim surat pada Gubernur Yaman agar membunuh Muhammad dan mengirimkan kepalanya ke Persia. Namun Gubernur Yaman justru memenuhi seruan Muhammad untuk masuk Islam, dan membebaskan diri dari kekuasaan Persia.
Raja Negus di Abisina juga menyambut surat Muhammad. Banyak yang menyebut Negus telah menerima ajaran Islam. Penulis sejarah Muhammad Haekal meragukan itu. Sejak lama, raja ini melindungi orang-orang Islam dari kejaran Qurais. Kini ia memenuhi permintaan Muhammad agar membantu orang-orang muslim di Abisina untuk kembali ke jazirah Arab, dan menetap di Madinah. Negus menyiapkan dua buah kapal untuk mengangkut rombongan yang dipimpin Ja'far bin Abu Thalib menyeberangi Laut Merah.
Sikap sangat baik juga ditunjukkan oleh Muqauqis. Ia mengaku sangat percaya bahwa akan ada Rasul setelah Isa. Namun ia menduga bahwa rasul itu akan muncul di Syam. Muqauqis kemudian mengirim berbagai barang dari Mesir sebagai hadiah. Juga seekor bagal serta seekor keledai dengan corak warna yang sangat unik. Ikut serta dalam rombongan dari Mesir ini adalah dua orang putri, yakni Maria dan Sirin. Maria kemudian dinikahi Rasulullah dan memberinya putra yang diberi nama Ibrahim. Sebagaimana dua anak laki-laki Muhammad lainnya, Ibrahim juga meninggal sewaktu kecil.
Surat-surat Rasulullah tersebut semakin memperkuat posisi politik umat Islam yang berpusat di Madinah. Lebih penting lagi, Islam semakin luas berkumandang. Bukan semata di jazirah Arab, namun juga mulai terdengar di benua Afrika, Eropa serta Asia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar